Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Diduga Selingkuh dengan Kepala Dusun, Kepala Desa di Blora Dipecat

×

Diduga Selingkuh dengan Kepala Dusun, Kepala Desa di Blora Dipecat

Sebarkan artikel ini
kades selingkuh blora
Suasana pembacaan keputaran Bupati Blora oleh ketua BPD Desa Sendangharjo, untuk memberhentikan Kepala Desa, di Balai Desa Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Blora, Senin 22 Juli 2024. (Heri/beritajateng.tv)

Selain Wiwit, warga juga menuntut agar kepala dusun yang terlibat dalam dugaan perselingkuhan tersebut juga pihak desa pecat.

“Keduanya dinilai telah menciderai kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik desa Sendangharjo,” jelas Yuli.

Sebagai informasi, Wiwit baru saja dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) untuk menjalankan tugasnya selama dua tahun mendatang.

Pelantikan tersebut Wiwit jalani bersama dengan kepala desa lainnya di Blora. Namun, dugaan perselingkuhan ini membuat Wiwit harus di berhentikan dari jabatannya.

BACA JUGA: Benarkan Dugaan Selingkuh Komisioner KPU Pati dan Sekretaris, KPU Jateng Tunggu Bukti dan Klarifikasi

WS teranggap telah melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. Sebagaimana terubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan