Selain Wiwit, warga juga menuntut agar kepala dusun yang terlibat dalam dugaan perselingkuhan tersebut juga pihak desa pecat.
“Keduanya dinilai telah menciderai kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik desa Sendangharjo,” jelas Yuli.
Sebagai informasi, Wiwit baru saja dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) untuk menjalankan tugasnya selama dua tahun mendatang.
Pelantikan tersebut Wiwit jalani bersama dengan kepala desa lainnya di Blora. Namun, dugaan perselingkuhan ini membuat Wiwit harus di berhentikan dari jabatannya.
WS teranggap telah melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. Sebagaimana terubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983. (*)
Editor: Farah Nazila