SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang warga Kabupaten Pekalongan bernama Dwi Purwanto melapor ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Nilai kerugian yang ia alami mencapai Rp2,65 miliar. Kasus itu menyeret empat orang terlapor, dua di antaranya anggota kepolisian aktif di Polres Pekalongan.
Dwi menjelaskan, dua oknum polisi tersebut berinisial F dan AUK, sementara dua lainnya merupakan warga sipil. Menurut Dwi, kasus itu bermula pada Desember 2024 ketika F menawarkannya jalur khusus agar anaknya bisa lolos seleksi Akpol.
“F mengaku mampu membantu proses penerimaan taruna Akpol dengan biaya Rp3,5 miliar,” ungkap Dwi, Rabu, 22 Oktober 2025.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Polisi Pemalang Calo Penerimaan Bintara Polri Tipu Hingga Rp900 Juta
Tergiur dengan janji itu, Dwi pun menyetorkan uang muka sebesar Rp500 juta secara tunai kepada F dan AUK. Setelah itu, ia dipertemukan dengan seseorang bernama Agung yang disebut sebagai adik pejabat tinggi Polri.