Hukum & Kriminal

Polda Jateng Ringkus Predator Seksual Jepara dengan Korban 21 Anak, Begini Modus Pelaku

×

Polda Jateng Ringkus Predator Seksual Jepara dengan Korban 21 Anak, Begini Modus Pelaku

Sebarkan artikel ini
MT Haryono Semarang | pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah mengusut kasus serius yang melibatkan predator seksual di Jepara dengan korban mencapai 21 anak. Pelaku, seorang pria 21 tahun, kini telah polisi tangkap dan sedang dalam pemeriksaan.

Pria tersebut bekerja secara mandiri dan menggunakan media digital untuk melancarkan aksinya. Modusnya, ia merekam para korban, bahkan sampai mencabuli beberapa korbannya.

Ia lalu menyimpan rekaman tersebut dalam folder berdasarkan nama masing-masing korban. Usia para korban berkisar antara 12 hingga 18 tahun.

BACA JUGA: Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Kalangan Profesional, Apa Alasannya?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan penyidikan terus berjalan.

Ia menyebut pelaku sebagai predator seksual karena tindakan yang sangat meresahkan. Barang bukti berupa rekaman serta perangkat digital akan dikumpulkan dari rumah pelaku.

“Kami sebut predator karena perilakunya menjijikkan dan berulang. Rabu ini, kami akan periksa tempat tinggal pelaku,” ujar Dwi di Mapolda Jateng, beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Kak Seto Usulkan Pembentukan Seksi Perlindungan Anak di RT

Tim penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat dugaan penyebaran konten asusila.

Walau belum dipastikan apakah video tersebut sudah tersebar luas, bukti kuat menunjukkan pelaku menyimpan video dalam banyak folder berdasarkan nama korban.

“Pelaku menyimpan semua rekaman. Setiap folder mewakili satu korban. Jumlahnya terdata 21 anak,” lanjut Dwi.

BACA JUGA: Jumlah Kasus Kekerasan Anak di Jateng Sentuh 1.100 per November 2024, Kepala DP3AP2KB: 48 Persen Kekerasan Seksual

Penyidik belum memberikan informasi lengkap mengenai identitas korban dan pelaku. Semua bukti akan dikumpulkan secara menyeluruh sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku akan mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang tidak manusiawi. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp