“Untuk menghadapi berbagai tantangan saat ini, tentu saja perbankan perlu untuk terus menjaga level permodalan yang kuat serta fleksibel dalam melakukan adaptasi teknologi digital. Khusus terhadap teknologi digital, kita juga perlu memitigasi adanya risiko yang timbul dari risiko operasional, seperti digital security dan lain sebagainya yang perlu diperkuat,” tambahnya.
Dia pun mengingatkan, dengan sinergi dan bauran kebijakan yang dilakukan oleh para anggota KSSK, diharapkan dapat memberikan lingkungan yang kondusif bagi perbankan untuk dapat terus berkembang dalam meningkatkan kesejahteraan dan tentunya mengurangi ketimpangan di Indonesia.
“Utamanya kredit kepada UMKM dan masyarakat kecil juga harus diprioritaskan,” pungkasnya.
LPS dengan program penjaminan simpanannya, menjamin 99,93 persen dari total rekening. Sebagai perbandingan, Rule of thumb dari International Association of Deposit Insurers (IADI), deposit insurance coverage sekurangnya mencakup 80 persen jumlah deposan.
Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 32,14 kali PDB per kapita nasional tahun 2021. Rasio ini jauh di atas rata-rata rasio penjaminan simpanan di negara-negara upper-middle income yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan negara-negara lower-middle income yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita. (*)
editor: ricky fitriyanto