Menurutnya, meskipun jenis narkoba belum bisa terkonfirmasi secara pasti, namun barang bukti tersebut termasuk dalam kategori obat-obatan yang melanggar undang-undang kesehatan atau daftar G.
BACA JUGA: Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan 396 Butir Pil Koplo dalam Vagina Wanita
Meskipun ada tiga bangunan yang terlibat, namun saat penggerebekan, tidak terdapat satu pun orang di lokasi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pemilik gudang dan orang-orang yang bekerja di dalamnya.
“Kalau lamanya, saya belum konfirmasi. Karena pada saat penggerebekan dan penggeledahan kondisi gudang dalam keadaan kosong. Jadi, pemiliknya siapa dan untuk orang-orang yang bekerja di situ siapa atau karyawan, semuanya nihil. Hanya ditemukan barang buktinya aja dan alat produksi,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penghitungan terkait jumlah barang bukti, bahan baku, dan alat produksi yang menurut dugaan untuk memproduksi obat terlarang.
Lebih lanjut, barang bukti tersebut kini sedang dalam proses penanganan oleh BPOM dan BIN. (*)