BLORA, 18/1 (BeritaJateng.tv) – Bupati Blora H. Arief Rohman digugat tiga bakal calon peserta pengisian perangkat desa (Perades) di Pengadilan Negeri Blora.
Bupati Blora mempersilahkan warganya melakukan gugatan itu, karena negara Indonesia adalah negara Demokrasi. Bupati juga Sudah menunjuk Kabag Hukum sebagai kuasa hukumnya mewakili dirinya.
” Ini kan negara demokrasi. Warga masyarakat dipersilahkan kalau memang kaitannya dengan gugatan. Tentu akan kita hadapi. Kita sudah nunjuk Kabag Hukum untuk mewakili saya kaitannya dengan gugatan itu,” ujar Arief Rohman, Selasa (18/1).
” Kita lihat saja dipersidangan. Karena ini berproses, kita hargai proses yang ada ini. Intinya kita siap menghadapi gugatan,” tegas Arief.
Sebelumnya, Bupati dan Tim Pembina Teknis Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora digugat oleh 3 bakal calon peserta pengisian perangkat desa melalui pengacaranya Zainul Arifin.
Zainul mewakili kliennya bernama Faisal Ghony warga Desa Tinapan kecamatan Todanan, Rudi Setiawan dan Moh.Choirul Umam Nirwana warga Desa Puledagel kecamatan Jepon.
Hal ini berdasarkan gugatan di Pengadilan Negeri Blora nomor perkara #3/Pdt.G/2022/PN.