BLORA, 18/1 (BeritaJateng.tv) – Aan Rochayanto pengusaha muda di Blora merasa gerah, lantaran namanya disebut sebagai terlapor di Mabes Polri.
Ia dilaporkan Ubaydillah Rouf alias Obet, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Blora, salah satu tersangka kredit macet Bank Jateng Cabang Blora, diduga melakukan penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dengan terlapor bernama Aan Rochayanto dan Augusteen Janet Kirana Parapak.
Sebelum ditahan Mabes Polri, tersangka Obet pada Selasa (12/1) melaporkan mantan Direktur Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas ke Polres Blora.
Obet melaporkan Rudatin karena merasa ditipu miliaran rupiah terkait kredit di Bank Jateng.
“Karena pada waktu itu saya punya kredit di Bank Jateng yang dipinjam dan bilangnya mau dipakai untuk performance di perbankan tersebut, namun faktanya sesuai janjinya 2 bulan tidak kembali. Dan sekarang menjadi persoalan sehingga saya menuntut keadilan, saya melaporkan ke Polres Blora,” ucap Obet saat kepada wartawan, Selasa (12/1)
Selain melaporkan Rudatin Pamungkas, Obet juga melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.
“Pertama, Rudatin Pamungkas, kedua, PT yang menikmati itu, terus yang ketiga yang membuat sertifikat,” kata dia.
Tak hanya melapor ke Polres Blora, Obet juga telah membuat laporan ke Bareskrim Polri, terkait dugaan Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dengan terlapor bernama Aan Rochayanto dan Augusteen Janet Kirana Parapak.
“Ternyata ada persoalan juga bahwa sertifikat saya yang di bank itu ternyata diambil oleh seseorang, dan setelah saya tanyakan ke notaris ternyata diambil oleh seseorang juga. Itu juga saya laporkan ke Bareskrim,” terang dia.
Akibat permasalahan yang sedang terjadi ini, Obet mengaku mengalami banyak kerugian baik secara materiil ataupun imateril.