Khasanudin mengatakan, penolakan terhadap Dico dan Ali Nurudin berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sebab, di hari yang sama, Kamis 29 Agustus 2024, PKB bersama PDIP sudah mendaftarkan paslon lain. Yakni Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi untuk Pilbup Kendal. Tika adalah politisi PDIP sekaligus anggota DPRD Provinsi Jateng mendaftar dengan membawa rekomendasi dari PDIP dan PKB. (*)




