“Saya memenuhi panggilan Polrestabes Semarang berdasarkan laporan dari Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi. Terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik,” ungkap Wareng.
Gara-gara kritisi managemen PSIS
Kuasa hukum Wareng, AKBP (Purn) Didik Sugeng SH, MH, menegaskan bahwa kehadiran Wareng di Mapolrestabes merupakan bentuk ketaatan warga negara terhadap hukum.
“Jadi Mas Wareng sebagai warga negara yang baik siap memenuhi panggilan dari Polrestabes Semarang,” jelas Didik.
Saat di wawancarai mengenai materi laporan terhadap Wareng, Didik menjelaskan bahwa saat ini mereka belum mengetahui detail dari aduan yang di ajukan.
“Materi aduan dari pelapor adalah dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Namun, berkasnya masih di tangani oleh penyidik,” katanya.
Didik menambahkan bahwa Wareng sudah siap untuk menjalani proses pemeriksaan. “Mas Wareng sudah siap untuk di periksa. Itu saja dulu,” tutup Didik.
Dengan hadirnya dukungan ratusan suporter, momen ini menunjukkan betapa solidnya komunitas suporter PSIS Semarang dalam memberikan dukungan kepada anggota mereka di saat-saat sulit. Hal ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penegakan hukum.(*)
Editor: Elly Amaliyah