SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro, merespons penghapusan utang nelayan yang telah ditanda tangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada 5 November 2024 lalu.
Fendiawan mendukung adanya PP yang mengatur penghapusan utang nelayan tersebut. Hal itu Fendiawan sampaikan saat beritajateng.tv jumpai di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 12 November 2024.
“Tentunya kami sangat mendukung ya, semua dari baru lah. Niat dari Pak Presiden kan starting dari awal, sehingga nanti dari pertumbuhan nelayan ikan bisa lebih baik lagi,” ungkap Fendiawan.
Menyangkut soal penghapusan utang tersebut, Fendiawan menyoroti Kekurangan Pembayaran Lelang Ikan alias KPLI yang masih menjerat nelayan Jawa Tengah.
Pihaknya menyebut, total KPLI nelayan di Jawa Tengah tembus Rp4,1 Miliar.
“Kemarin ada [KPLI] di Kabupaten Batang, total kurang lebih Rp4,1 miliar. Insyallah bisa segera diselesaikan lewat peraturan baru ini. KPLI itu semua ada [di kabupaten/kota se-Jateng], cuma kecil-kecil, tidak hanya di Batang saja,” akunya.
Ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hingga Inspektorat terkait penghapusan KPLI tersebut.