“Setiap bulan bisa di-update. Misalnya saya dulu miskin, sekarang sudah mampu, sudah bisa menghidupi keluarga, itu diangkat [dihapus dari DTKS]. Artinya sudah tidak bisa di berikan bansos, itu yang bisa update adalah operator desa,” jelas dia.
“Misal saya Imam Maskur di ganti Pak Ahmad. Asalkan operator desa meng-input dan sudah ada keputusan dan tanda tangan kades, Ketua BPD, dikirim ke Dinsos kabupaten/kota, nanti dikirim ke Kemensos,” ungkap dia.
Jateng punya bansos bertajuk KJS, keluarga tak produktif dapat 370 ribu setiap bulan
Jika Kemensos RI memberikan bansos kepada warga yang terdaftar DTKS, maka Pemprov Jateng juga memiliki jenis bantuan tersendiri. Kata Imam, bantuan itu bernama Kartu Jateng Sejahtera atau KJS.
“Ada masyarakat yang gak punya kemampuan untuk menghidupi diri sendiri, nonproduktif, atau disabilitas, kemudian sakitnya menahun, kita bantu dengan KJS dengan jumlah nominal Rp370 ribu,“ jelasnya.
BACA JUGA: LPS Sosialisasikan Mandat Baru UU P2SK, Perkuat Koordinasi antar Otoritas Sektor Keuangan
Jumlah penerima KJS, kata Imam, sebanyak 12.764 orang.
“Jumlahnya kan Rp370 ribu per bulan, kita cairkan tiga bulan sekali, karena memang lebih praktis dan biar gak tiap bulan, itu di pakai keluarga nonproduktif, di cairkan ke rekening masing-masing lewat Bank Jateng,” pungkas dia. (*)
Editor: Farah Nazila