Dindagkop UKM Akan Tidak Tegas KPL Jual Pupuk Bersubsidi Secara Paket

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindagkop UKM Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi. /Foto: Heri P.

BLORA, 11/2 (BeritaJateng.tv) – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) mengeluarkan Surat edaran larangan penjualan pupuk bersubsidi secara paket atau inthil inthil.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindagkop UKM Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan menindaklanjuti surat Bupati Blora 28 Januari 2021 Nomor : 552.558/0372/2021 perihal penjualan pupuk bersubsidi secara paket pihaknya telah mengeluarkan surat edaran bahwa KPL dilarang memaksa petani menjual pupuk bersubsidi secara paket dengan inthil inthil pupuk non subsidi.

“Kami Mengimbau kepada Distributor dan KPL untuk tidak menjual pupuk dengan inthil inthilan. Karena itu sudah tidak diperbolehkan,” kata Luluk, Kamis (10/2).

Ditambahkan Luluk, agar distributor dan KPL untuk tidak menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), karena dilapangkan masih dijumpai petani yang membeli pupuk bersubsidi diatas HET.

Tepatnya di Kecamatan Todanan. Untuk itu, Dindagkop dan UMKM Kabupaten Blora melarang keras tindakan tersebut.

“Kabar harga pupuk naik semua. Kita dapat laporan kemarin malam. Kabid sudah meluncur kesana. Terus kita akan koordinasi dengan distributor,” terangnya.

Menurutnya, menaikkan harga diatas HET merupakan sebuah pelanggaran. Tidak diperbolehkan. Bagi yang tetap nekat menaikkan HET akan diterapkan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan