Dindagkop UKM Akan Tidak Tegas KPL Jual Pupuk Bersubsidi Secara Paket

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindagkop UKM Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi. /Foto: Heri P.

BLORA, 11/2 (BeritaJateng.tv) – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) mengeluarkan Surat edaran larangan penjualan pupuk bersubsidi secara paket atau inthil inthil.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindagkop UKM Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan menindaklanjuti surat Bupati Blora 28 Januari 2021 Nomor : 552.558/0372/2021 perihal penjualan pupuk bersubsidi secara paket pihaknya telah mengeluarkan surat edaran bahwa KPL dilarang memaksa petani menjual pupuk bersubsidi secara paket dengan inthil inthil pupuk non subsidi.

“Kami Mengimbau kepada Distributor dan KPL untuk tidak menjual pupuk dengan inthil inthilan. Karena itu sudah tidak diperbolehkan,” kata Luluk, Kamis (10/2).

Ditambahkan Luluk, agar distributor dan KPL untuk tidak menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), karena dilapangkan masih dijumpai petani yang membeli pupuk bersubsidi diatas HET.

Tepatnya di Kecamatan Todanan. Untuk itu, Dindagkop dan UMKM Kabupaten Blora melarang keras tindakan tersebut.

“Kabar harga pupuk naik semua. Kita dapat laporan kemarin malam. Kabid sudah meluncur kesana. Terus kita akan koordinasi dengan distributor,” terangnya.

Menurutnya, menaikkan harga diatas HET merupakan sebuah pelanggaran. Tidak diperbolehkan. Bagi yang tetap nekat menaikkan HET akan diterapkan sesuai regulasi.

“Penjualain di atas HET tidak boleh. Masih enkat nanti ada yang menanganinya,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi supaya tidak ada penjualan pupuk diatas HET, pihaknya akan koordinasi dengan koordinator, KPL, KKPL dan Poktan.

“Kita tidak ingin ada kelangkaan. Pupuk saat ini ada. Rencana kita akan ke distributor-distributor soal itu. Solusi HET kita harus sesuai aturan dan regulasi. KKP juga siap membantu. Saya banyak sekali yang mengeluh. Apapun laporana kan segera kita tindak lanjuti,”tegasnya.

Untuk warga yang kekurangan pupuk subsidi, sebisa mungkin diupayakan untuk membeli non subsidi. Selain itu tidak boleh ada inthil-inthil.

Menanggapi surat edaran Dindagkop UKM Blora distributor wilayah Banjarejo Sukiban, mengatakan pihaknya melarang KPL untuk menjual pupuk bersubsidi paket atau inthil inthil pupuk non subsidi.

“Mas distributor tidak pernah perintah menjual pupuk adanya inthil inthil. Kalau ada ya ditegur dan pembinaan,” tegasnya. (Her/El)

Tinggalkan Balasan