SEMARANG, beritajateng.tv – Usai dipecat dari Polri lantaran terbukti melakukan perbuatan tercela, AKBP Basuki yang menjadi saksi kunci kasus kematian Dosen Untag Dwinanda Levi, mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, AKBP Basuki terbukti melakukan perbuatan tercela. Atas putusan itu, kata Artanto, AKBP Basuki memilih untuk mengajukan banding.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian untuk sanksi yang lain, sanksi administrasinya ya AKBP Basuki di – patsus selama 30 hari ke depan, kemudian Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). AKBP Basuki mengajukan banding,” ujar Artanto via panggilan WhatsApp, Kamis, 4 Desember 2025.
BACA JUGA: Belum Tetapkan AKBP Basuki jadi Tersangka, Polda Jateng: Tunggu Dokter Forensik, Tak Boleh Terburu-buru
Artanto membenarkan pemecatan AKBP Basuki tepat 2 (dua) tahun sebelum ia pensiun. Namun, kata Artanto, AKBP Basuki tak mengajukan pensiun dini.
“Kalau dihitung dua tahun lagi pensiun. Tidak ada [mengajukan pensiun dini], automatic jalan seperti biasa bertugasnya. Kalau sudah terjadi peristiwa ini kan harus mempertanggungjawabkan dulu perbuatannya,” tegasnya.
Istri hingga penjaga kos hadir dalam sidang kode etik
Selama sidang KEPP (Komisi Kode Etik Profesi Polri) berlangsung, ada sebanyak 8 (delapan) saksi yang di hadirkan.
“Itu putusannya sidang KKEP ya, kalau dalam proses persidangannya berjalan lancar. Kita ada 8 saksi yang di ambil kesaksiannya, 7 yang langsung hadir di lokasi, satu yang pihaknya bacakan di depan KEPP,” ucap Artanto.
Artanto menerangkan, istri AKBP Basuki juga turut hadir sebagai saksi dari sidang tersebut.
“Kalau saksi itu ada dari istri, AKBP Basuki, kemudian rekan kerja, ada penjaga kos, kemudian ada polisi yang pertama kali datang ke TKP,” paparnya.













