Hukum & Kriminal

Dipecat Dua Tahun Sebelum Pensiun, AKBP Basuki Ajukan Banding ke Mabes Polri

×

Dipecat Dua Tahun Sebelum Pensiun, AKBP Basuki Ajukan Banding ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
akbp basuki
AKBP Basuki (rompi hijau) polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), seusai menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 3 Desember 2025. (Adher/beritajateng.tv)

Lebih jauh, banding yang akan AKBP Basuki akan Polda Jawa Tengah kirimkan ke Mabes Polri.

“Ya untuk proses pengajuan banding nanti pelaksanaannya Mabes Polri yang punya kerjaan. Karena itu untuk Pamen kalau banding prosesnya di Mabes Polri,” terang dia.

Perkara pidana AKBP Basuki masih tunggu hasil forensik

Meskipun sudah tidak lagi berstatus anggota Polri, perkara pidana AKBP Basuki masih menunggu hasil pemeriksaan forensik.

“Kalau perkara pidana masih menunggu hasil forensik toksikologi, kita sedang proses verbal dokter forensiknya. Kita juga meminta pendapat dari ahli pidana. Nanti hasil keterangan atau pendapat dari ahli dianalisis jadi rangkaian prosedur,” jelas dia.

BACA JUGA: Belum Tetapkan AKBP Basuki jadi Tersangka, Polda Jateng: Tunggu Dokter Forensik, Tak Boleh Terburu-buru

Artanto mengungkap, hasil otopsi Levi dari RS Kariadi akan terungkap dalam rilis lengkap.

“Nanti hasil otopsi nanti kan ada rilis lengkap. Nanti kita akan hadirkan dokter forensik juga pada saat rilis tersebut,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan