HeadlineHukum & KriminalNews Update

Direktur PT. Sidu Kecewa Hasil Putusan Sela Tidak Sesuai dengan Tuntutan

×

Direktur PT. Sidu Kecewa Hasil Putusan Sela Tidak Sesuai dengan Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Zaenal Arifin bersama Direktur PT.Sidu menunjukkan dokumen dihadapan awak media, Selasa (7/3/2023). (Wisnu Budi - beritajateng.tv) 

SEMARANG, 7/3 (beritajateng.tv)- Kuasa Hukum Ananda Ali yang notabene Direktur PT. Sinar Dunia (Sidu), Zaenal Arifin beserta partner, menolak putusan sela sidang gugatan yang dilayangkan Komisaris PT Sindu, Tony Darmitriyas.

Dalam putusan sela tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi gugatan yang diajukan Tony Darmitriyas. “Putusan sela provisionil hakim tersebut ternyata diluar tuntutan Pak Tony Damitrias yang dapat dibaca dengan jelas redaksi kalimat tuntutan provisi berbeda jauh dengan kalimat putusan provisi,” ujar Zaenal, Selasa (7/3/2023).

Tak hanya itu saja, danya kejanggalan dalam putusan sela tersebut. “Kalimat tuntutan provisi menghukum untuk tidak melakukan pelaksanaan RUPS LB, sedangkan kalimat Putusan Sela Provisi, Menyatakan RUPSLB tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat, disertai memberi putusan pula Memerintahkan Wong Chin Moy dan Lie Irwan Damitrias tidak melakukan tindakan pendaftaran termasuk pendaftaran ulang dengan pengertian melarang mendaftarkan dan memperpanjang Merek dan Hak Cipta, yang sangat jelas tidak dimohonkan Pak Tony Damitrias didalam tuntutan provionilnya,” tambah Zaenal.

Dilain sisi, Direktur Utama PT. Sidu, Andana Ali, menjelaskan prihal konflik antar pimpinan ini diharapkan dapat selesai dengan baik baik.

“Perusahaan (PT. Sidu) ini sebenarnya baik baik saja dan perusahaan sehat, yang saat ini menampung kehidupan 400 lebih karyawan. Jangan sampai konflik ini berimbas terhadap pekerjaan ratusan karyawan, kasihan mereka,” ujar Ananda Ali.

Konflik ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Tony Darmitriyas, selaku direktur lama dan salah satu pemegang saham PT Sidu, terhadap dua komisaris lainnya, yakni Wong Chin Moi dan Lie Irawan Darmitriyas, terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPS LB), ke Pengadilan Negeri Semarang. Dalam gugatan tersebut, PN Semarang memutuskan bahwa RUPS LB tidak berkekuatan hukum atau tidak mengikat.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan