JAKARTA, 8/3 (beritajateng.tv) – Dirjen Pajak RI menindaklanjuti kasus yang melibatkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Rafael sebelumnya dipecat dari ASN oleh Kementerian Keuangan.
Dirjen Pajak RI, Suryo Utomo menuturkan penyelidikan yang dilakukan berawal dari klarifikasi LHKPN oleh KPK. Pihaknya akan menerbitkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak terhadap enam perusahaan dan konsultan pajak.
“Menindaklanjuti Inspektur Jenderal Kemenkeu RI, penyelidikan ini merupakan pengembangan dari klarifikasi LHKPN yang dilakukan KPK,” tuturnya di laman youtube kemenkeu.go.id, Rabu (8/3/2023).