“Kita proses semua yang terlibat (pungli),” tegasnya.
Sebelumnya, kasus pungli ini mencuat setelah seorang mantan tahanan berinisial Z muncul dalam video. Ia mengaku terkena praktik pungli hingga jutaan rupiah saat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Tengah atas kasus perjudian.
Atas kasus itu, Polda Jateng telah menetapkan tiga bintara jaga sebagai terduga pelaku pungli, yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.
Ketiganya kini telah di tempatkan di penempatan khusus (patsus) dan di mutasi ke bidang pelayanan markas (Yanma).
“Mereka telah di patsus, dan posisinya sudah di pindah ke Yanma,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
BACA JUGA: Polda Jateng soal Polisi Pukul Kepala Jurnalis di Semarang: Situasi Ramai, Dia Amankan Jalur Kapolri
Artanto menambahkan, ketiga anggota tersebut akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat. Adapun sanksi yang menanti bisa berupa penundaan pendidikan, kenaikan gaji dan pangkat, mutasi demosi, atau penempatan khusus.
Namun, Artanto belum menyebut apakah mereka berpotensi terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sanksi disiplin nanti tergantung keputusan hakim dalam sidang Komisi Kode Etik,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila