“Sasaran utama bantuan PIP adalah, ditujukan kepada anak-anak sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Jadi tidak boleh ada pungutan sedikitpun terkait program tersebut,” terang Wahyu, Sabtu (14/1).
Untuk itu, pihaknya juga meminta kepada Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik Sekolah, serta Satuan Pendidikan Jenjang SD, SMP dan PNF se-Kendal, untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Yaitu dengan memfasilitasi peserta didik yang kurang mampu untuk diusulkan dalam PIP, dan memfasilitasi peserta didik yang menerima dana PIP kepada pihak perbankan.
“Selanjutnya, tidak memungut atau menerima pemberian dari peserta didik atau orang tua atau wali murid dengan bentuk dan alasan apapun,” jelas Wahyu.
Selain itu, pihaknya juga meminta untuk diberikan edukasi tentang pemanfaatan dana PIP kepada orang tua atau wali murid. Jadi kalau ada yang bermain-main dengan penyaluran PIP, Disdikbud akan menindak tegas.
“Jika ada pihak sekolah atau Kodinator yang mendapatkan dalam bentuk apa saja, yang berkaitan dengan pencairan PIP, entah itu seiklasnya atau berapapun, itu salah. Dan saya akan memanggil pihak sekolah” tandas Wahyu. (Ak/El)