Jateng

Disdukcapil Benarkan Surat Keterangan Pemuda Blora yang Diduga Palsukan Status Perkawinan

×

Disdukcapil Benarkan Surat Keterangan Pemuda Blora yang Diduga Palsukan Status Perkawinan

Sebarkan artikel ini
disdukcapil
Kristiawan Sri Hadi, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Blora. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membenarkan surat keterangan cerai pemuda asal Blora yang diduga memalsukan data status perkawinannya.

Kepala Disdukcapil Blora, Djoko Sulistiyono melalui Kepala Bidang (Kabid) pelayanan pencatatan sipil Kristiawan Sri Hadi mengatakan bahwa surat keterangan itu dikeluarkan dari permohonan.

“Kita Dukcapil Kabupaten Blora menerbitkan surat keterangan terkait dengan status. Dasarnya adalah permohonan dari yang bersangkutan,” ungkap Kristiawan, Senin 8 Juli 2024.

Dasarnya, kata Kristiawan, adalah dari Perda dan merujuk dari aturan-aturan yang lebih tinggi.

BACA JUGA: Ngeri! Pemuda Asal Blora Palsukan Status Perkawinan Demi Nikahi 3 Wanita di Wilayah Berbeda

Selain dasar aturan, dasar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan surat keterangan adalah berdasarkan data dari sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

“Biodata dari yang bersangkutan (Rendra Farzi Izam Azis) di SIAK itu, adalah cerai tercatat. Sehingga kami mengeluarkan surat keterangan berdasarkan biodata yang ada di SIAK kami,” jelas Kristiawan.

Padahal surat keterangan cerai tercatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Blora menerangkan Rendra berstatus ‘Cerai Tercatat’.

Adapun surat yang ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil Blora, Djoko Sulistiyono per tanggal 8 November 2023 itu, status Rendra masih sah menjadi suami dari Susilowati, warga Kabupaten Blora.

“Sementara tidak terdeteksi, kalau dia itu berstatus menikah. Karena data di SIAK kami jelas statusnya sudah cerai,” imbuhnya.

Sedangkan Rendra sendiri menggunakan surat keterangan cerai tersebut, untuk menikah lagi di Semarang bersama wanita berinisial O. O merupakan anak dari Dinosius, warga Semarang Timur. Kini ia tengah melaporkan Rendra ke Poltabes Semarang atas hal ini.

BACA JUGA: Antisipasi Piagam Prestasi Palsu dalam PPDB, Dinas Pendidikan Kota Semarang Andalkan Platform ‘Sang Juara’

Rendra sendiri saat ini masih berstatus kawin dengan Sulistyowati dan O.

Kini pun data Rendra masih berstatus kawin dengan Sulistyowati, warga Desa Singonegoro, namun tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Padahal pernikahan mereka resmi terdaftar di KUA Kecamatan Jiken, dan mendapatkan surat nikah juga dari KUA.

“Resmi, ada buku nikahnya. Waktu itu dia berstatus tidak kawin di KTP reguler, alias masih perjaka. Mungkin dia punya KTP ganda. Padahal dia masih berstatus kawin dengan mbak Naning. Itu setelah saya tahu ada kasus ini,” kata Untung, perangkat Desa Singonegoro. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp