BLORA, beritajateng.tv – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membenarkan surat keterangan cerai pemuda asal Blora yang diduga memalsukan data status perkawinannya.
Kepala Disdukcapil Blora, Djoko Sulistiyono melalui Kepala Bidang (Kabid) pelayanan pencatatan sipil Kristiawan Sri Hadi mengatakan bahwa surat keterangan itu dikeluarkan dari permohonan.
“Kita Dukcapil Kabupaten Blora menerbitkan surat keterangan terkait dengan status. Dasarnya adalah permohonan dari yang bersangkutan,” ungkap Kristiawan, Senin 8 Juli 2024.
Dasarnya, kata Kristiawan, adalah dari Perda dan merujuk dari aturan-aturan yang lebih tinggi.
BACA JUGA: Ngeri! Pemuda Asal Blora Palsukan Status Perkawinan Demi Nikahi 3 Wanita di Wilayah Berbeda
Selain dasar aturan, dasar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan surat keterangan adalah berdasarkan data dari sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
“Biodata dari yang bersangkutan (Rendra Farzi Izam Azis) di SIAK itu, adalah cerai tercatat. Sehingga kami mengeluarkan surat keterangan berdasarkan biodata yang ada di SIAK kami,” jelas Kristiawan.
Padahal surat keterangan cerai tercatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Blora menerangkan Rendra berstatus ‘Cerai Tercatat’.