SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang bersama jajaran Kepolisian mengintensifkan penertiban parkir liar melalui operasi gabungan di sejumlah ruas jalan.
Penertiban parkir liar ini untuk mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat kota Semarang.
Operasi gabungan melibatkan personel Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian.
Kegiatan mulai dengan apel kesiapan sebelum petugas bergerak menuju sejumlah kawasan yang selama ini menjadi titik rawan pelanggaran parkir.
Sasaran operasi meliputi ruas jalan utama, kawasan pertokoan, pusat aktivitas masyarakat, hingga fasilitas umum yang kerap penuh kendaraan parkir sembarangan.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di bahu jalan, menggunakan badan jalan. Hingga menempati trotoar yang seharusnya menjadi ruang bagi pejalan kaki.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat arus lalu lintas sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
BACA JUGA: Bikin Jalan Sempit dan Ganggu Akses Warga, PKL dan Parkir Liar The Park Mall Semarang Dibongkar
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, tim gabungan juga memberikan pembinaan kepada para juru parkir agar mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Semarang, Budi Fitriansyah, mengatakan operasi gabungan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.
“Operasi penertiban parkir gabungan ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Kota Semarang dan Kepolisian. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin memarkir kendaraan. Tujuannya adalah mengurangi kemacetan, menjaga keselamatan pengguna jalan, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki,” ujarnya.
Menurut Budi, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan ketertiban lalu lintas. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat memanfaatkan kantong parkir resmi atau area parkir off-street yang telah tersedia dan menghindari parkir di lokasi larangan parkir.
Ia menegaskan operasi serupa akan terus terlaksana secara berkala di berbagai wilayah Kota Semarang yang masih sering ditemukan pelanggaran parkir.




