“Untuk tahap kedua, arus mudik mulai Jumat, 29 Desember 2023 pukul 00.00 hingga Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 23.59. Dan arus balik mulai Senin, 1 Januari 2024 hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat,” sambung Erry.
BACA JUGA: Dinas Perhubungan Kota Semarang Lakukan Skenario Lalu Lintas Atasi Kemacetan di Kalibanteng
Lebih lanjut, Erry menuturkan adanya pengecualian bagi kendaraan yang membawa muatan tertentu.
“Pengecualiannya bagi kendaraan yang mengangkut bahan minyak BBM, gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, kendaraan pengangkut sepeda motor mudik balik gratis dan bahan pokok,” bebernya.
Menurut keterangannya, kendaraan bermuatan yang masuk pengecualian tersebut tak perlu mengurus surat izin ke Dinas Perhubungan Jateng.
“Mobil yang masuk pengecualian tadi tidak perlu mengurus surat izin. Cukup menempel atau dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang. Itu tempel di kaca depan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





