SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perhubungan Kota Semarang tengah mempertimbangkan untuk melarang operasional kendaraan roda tiga Bajaj Maxride yang mulai muncul di sejumlah ruas jalan kota.
Kehadiran moda transportasi ini memicu penolakan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) karena belum memiliki izin resmi dan berpotensi menimbulkan masalah lalu lintas.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan hingga saat ini belum ada satu pun permohonan izin operasional bajaj yang masuk ke pihaknya.
Ia menegaskan, kendaraan jenis tersebut belum termasuk dalam rencana sistem transportasi resmi di Kota Semarang.
“Kalau di Dinas Perhubungan memang belum mengeluarkan izin apa pun. Mereka sebenarnya punya hak asal memenuhi persyaratan. Kalau mau beroperasi ya harus berpelat kuning dan hanya di kawasan tertentu sesuai peruntukannya,” ujar Danang Kurniawan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurutnya, Dishub bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang saat ini masih melakukan kajian untuk menentukan langkah penertiban.
BACA JUGA: Semarang Ramai Bajaj Online, Dishub: Belum Punya Izin Resmi Angkutan Umum
Jika pengelola Bajaj Maxride tidak menunjukkan itikad mengurus izin sesuai panduan teknis Kementerian Perhubungan, Dishub akan bertindak tegas.
“Kalau mereka tidak ada itikad untuk mengurus perizinan sesuai aturan, ya pasti akan kami larang,” tegasnya.
Aturan yang berlaku, lanjutnya, sudah jelas bahwa kendaraan roda tiga seperti bajaj hanya boleh melintas di jalan lingkungan atau jalan lokal, bukan di jalur utama kota.
“Aturannya sudah jelas. Mereka tidak boleh di jalur utama karena bisa membahayakan pengguna jalan lain,” tambahnya.
Pemkot Semarang Fokus pada Transportasi Ramah Lingkungan