Jateng

Disnakertrans Jateng: Petugas KPPS yang Meninggal Tak Dapat Santunan Jika Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

×

Disnakertrans Jateng: Petugas KPPS yang Meninggal Tak Dapat Santunan Jika Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
ahmad aziz
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz saat ditemui langsung di kantornya, Rabu 21 Februari 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Dalam momen tersebut, Aziz mengungkap bahwa Dinas Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Regional Jawa Tengah-DI Yogyakarta juga sudah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan yang bekerja di sektor informal.

“Hampir semua kabupaten/kota sudah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, mulai dari nelayan, petani, dan lain-lain.  Tetapi coverage-nya belum 100 persen, ada nelayan, pemungut sampah, dll banyak pekerjaannya,” paparnya.

BACA JUGA: Unjuk Rasa di Kantor KPU Jateng, Massa: KPU Bandar Togel ya? Kok Bisa Otak-atik Hasil Pilpres

Kendati belum mencapai 100 persen, pemenuhan perlindungan kerja ini akan ia kerjakan secara bertahap.

“Jadi bertahap, seperti kemarin Kota Semarang cakupannya 40 persen. Di tahun 2024 itu cakupannya 60 persen, sama seperti kota dan kabupaten yang lain,” terangnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan