Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Disnakertrans Sebut Upah se-Jateng Bakal Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Bisa Sentuh Rp3,4 Juta

×

Disnakertrans Sebut Upah se-Jateng Bakal Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Bisa Sentuh Rp3,4 Juta

Sebarkan artikel ini
UMP Jawa Tengah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 5 Desember 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng/tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkap upah minimum provinsi (UMP) akan naik sebesar 6,5 persen pada 2025 mendatang.

Aziz menuturkan hal itu saat beritajateng.tv jumpai di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Kamis, 5 Desember 2024 sore.

Menurut pengakuannya, kenaikan UMP 6,5 persen itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025. Kendati begitu, pihaknya menyebut belum ada penetapan UMP Jawa Tengah.

“Belum, belum [penetapan UMP]. Besok Jumat lagi sidang, tapi intinya naik 6,5 persen dari yang ini. Sekarang tinggal ditambah saja 6,5 persen saja baik UMK atau UMP,” ungkap Aziz.

BACA JUGA: Aliansi Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 27 Persen, Apindo: Jangan Tinggi-tinggi, Nanti Ambruk Semua

Aziz menegaskan, penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tak lagi menggunakan PP 51/23, sebagaimana yang digunakan sebelumnya.

“Gak pakai PP 51, sudah pakai Permen yang baru,” jelas dia.

Lebih lanjut, ia menyebut seluruh kabupaten/kota akan menerapkan kenaikan 6,5 persen tersebut. Namun, kata Aziz, setiap kabupaten/kota bisa melayangkan rekomendasi kepada provinsi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan