Jateng

Disnakertrans Sebut Upah se-Jateng Bakal Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Bisa Sentuh Rp3,4 Juta

×

Disnakertrans Sebut Upah se-Jateng Bakal Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Bisa Sentuh Rp3,4 Juta

Sebarkan artikel ini
UMP Jawa Tengah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 5 Desember 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng/tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkap upah minimum provinsi (UMP) akan naik sebesar 6,5 persen pada 2025 mendatang.

Aziz menuturkan hal itu saat beritajateng.tv jumpai di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Kamis, 5 Desember 2024 sore.

Menurut pengakuannya, kenaikan UMP 6,5 persen itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025. Kendati begitu, pihaknya menyebut belum ada penetapan UMP Jawa Tengah.

“Belum, belum [penetapan UMP]. Besok Jumat lagi sidang, tapi intinya naik 6,5 persen dari yang ini. Sekarang tinggal ditambah saja 6,5 persen saja baik UMK atau UMP,” ungkap Aziz.

BACA JUGA: Aliansi Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 27 Persen, Apindo: Jangan Tinggi-tinggi, Nanti Ambruk Semua

Aziz menegaskan, penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tak lagi menggunakan PP 51/23, sebagaimana yang digunakan sebelumnya.

“Gak pakai PP 51, sudah pakai Permen yang baru,” jelas dia.

Lebih lanjut, ia menyebut seluruh kabupaten/kota akan menerapkan kenaikan 6,5 persen tersebut. Namun, kata Aziz, setiap kabupaten/kota bisa melayangkan rekomendasi kepada provinsi.

Hal itu sebagaimana penuturannya mengenai apakah kabupaten/kota boleh menerapkan nilai lebih tinggi atau rendah dari 6,5 persen.

“Kabupaten/kota 6,5 persen semuanya, iya kalau di ketentuan itu. Tinggal nanti bupati/wali kotanya harus merekomendasikan ke provinsi atau ke gubernur. Sementara untuk tahun ini Permenakernya itu untuk penetapan 2025,” pungkasnya.

Prediksi UMP Jawa Tengah dan UMK Kota Semarang

Jika mengalami kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jawa Tengah akan bertambah Rp132.401, dari yang semula Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348.

Sementara itu, perkiraan kenaikan UMK Kota Semarang akan mencapai sekitar Rp210.857,985.

BACA JUGA: Prabowo Sebut UMP Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Prediksi Upah Minimum 35 Daerah di Jawa Tengah

Apabila angka tersebut tambah dengan UMK yang berlaku saat ini, maka UMK Semarang 2025 prediksinya menjadi Rp3.454.826,985.