“PT Charoen Pokphand Indonesia termasuk anak usaha, tidak menjalankan usaha peternakan babi dan tidak berencana investasi di bidang usaha peternakan babi di Jateng maupun seluruh Indonesia,” kata Yustinus.
Ia mengatakan, surat yang dikirimkan ke MUI Kabupaten Jepara berbeda dengan kop surat PT CPI Tbk, sehingga surat ini merupakan surat palsu.
BACA JUGA: Tanggapi Polemik Peternakan Babi di Jepara, Abdul Kholik: Hormati Fatwa MUI dan Aspirasi Masyarakat
“Jadi kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Informasi ini penting MUI Jawa Tengah sekaligus masyarakat ketahui. Surat yang menyatakan PT CPI akan melakukan investasi adalah tidak benar dan salah. Tidak sesuai dengan core business yang PT CPI jalankan,” jelas dia.
Selain itu, tidak ada karyawan atau direktur PT PCI yang bernama Arip Abidin. Surat yang dikirimkan ke MUI Jepara itu tertandatangani oleh Arip Abidin yang mengaku sebagai Direktur Investasi.
PT CPI sudah berupaya menghubungi Arip Abidin namun belum menemukan hasil. Untuk itu, pihaknya berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Untuk itu kami dari PT CPI sebenarnya bermaksud mengajak yang bersangkutan bekerja sama atau kooperatif untuk klarifikasi. Namun apabila cara itu tidak bisa kami tempuh maka akan kami pertimbangkan upaya hukum karena perbuatan penyalahgunaan nama secara melawan hukum,” kata Yustinus. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi