“Cuma kemarin habis kunjungannya Kabid Dokkes, itu kan ada kunjungan Pj Bupati. Nah, itu minta nanti Senin (2 Oktober 2023) cek lagi psikisnya sama psikolog, itu permintaan Pj Bupati,” jelasnya.
Dengan demikian, katanya, korban belum boleh pulang karena masih akan ada pengecekan psikis meskipun secara umum kondisinya semakin membaik.
Ancaman hukuman tersangka pelaku bullying
Terkait dengan pelaku bullying, ia mengatakan pihaknya telah menetapkan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka.
Selain itu, pihaknya juga menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
BACA JUGA: Terbaru, Sosok MK Pelaku Bullying Cilacap Sudah Pindah Sekolah 4 Kali
“Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya yang melakukan bersama-sama, lebih dari satu orang. Saat ini kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus,” jelasnya.
Pihaknya hingga saat ini masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain. Sebab, dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan bullying tersebut.
“Cuma kami waktu melakukan pendalaman ke masing-masing anak yang ada di video itu, ternyata mereka ada perasaan kayak tersendiri. Itulah yang akan kami kuatkan dengan ahli psikologi,” ungkapnya.
Kasatreskrim mengatakan pihaknya tidak gegabah dalam penanganan kasus tersebut. Apalagi dengan sekonyong-konyong menetapkan tersangka terhadap anak-anak yang terkesan melakukan pembiaran terhadap bullying itu. Menurutnya, hal itu lantaran pihaknya harus melihat dari sisi yang lain.
“Diskresi sudah kami lakukan kemarin, cuma kan gagal. Jadi secara otomatis kami akan limpahkan berkasnya ke kejaksaan,” tandas Kompol Guntar. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi