Politik

Diterpa Isu Ijazah Palsu, Tika Mantofany: Saya Pilih Terus Bekerja

×

Diterpa Isu Ijazah Palsu, Tika Mantofany: Saya Pilih Terus Bekerja

Sebarkan artikel ini
F. Tika Mantofany (Anggota DPRD Kota Semarang, mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang).

Unggahan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai pendidikan Tika dan dokumen yang digunakan saat pencalonan sebagai anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.

Namun, persoalan dokumen pencalonan tersebut telah mendapat penjelasan dari KPU Kota Semarang.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan Tika mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA atau sederajat. Dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan pendidikan minimal untuk pencalonan legislatif.

“Dia mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA. Kami proses dan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” kata Zaini di Kantor KPU Kota Semarang.

Zaini menjelaskan, nama Tika dalam dokumen pencalonan dan surat suara Pemilu 2024 juga tidak di sertai gelar akademik S1. Karena itu, KPU menggunakan ijazah SMA sebagai dokumen pendidikan yang di verifikasi dalam proses pencalonannya.

“Di surat suara juga tidak ada gelar S1-nya. Kemudian di daftar calon tetap juga sama. Formulir yang diberikan ke kami, ijazahnya SMA,” ujar Zaini.

KPU menegaskan bahwa pendidikan minimal untuk calon anggota DPRD adalah SMA, MA, atau sederajat. Dengan demikian, penggunaan ijazah SMA sebagai dokumen pencalonan tetap memenuhi persyaratan selama dokumen tersebut sah dan telah melalui proses verifikasi.

Zaini mengatakan mekanisme verifikasi berbeda berdasarkan jenjang pendidikan yang calon legislatif gunakan. Jika calon mencantumkan gelar sarjana, KPU melakukan verifikasi ke perguruan tinggi terkait.

Sementara calon yang menggunakan ijazah SMA atau sederajat di verifikasi melalui instansi pendidikan yang berwenang.

“Kalau S1 kita verifikasi langsung ke kampusnya. Kalau SMA kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dalam kelompok kerja. Ijazah yang di legalisir di periksa untuk memastikan keabsahan penerbitannya,” kata Zaini. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp