Pendidikan

Dituntut 18 Tahun Penjara, Berikut Beberapa Aspek Utama Dunia Pendidikan di Era Nadiem Makarim

×

Dituntut 18 Tahun Penjara, Berikut Beberapa Aspek Utama Dunia Pendidikan di Era Nadiem Makarim

Sebarkan artikel ini
nadiem makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim jadi tersangka kasus pengadaann laptop Chromebook. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ramai terkait kasus Nadiem Makarim di berbagai sosial media yang kini sedang menjalani proses hukum pada bulan Mei 2026.

Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek.

Jaksa Penuntut Umum kini memutuskan bahwa ia kini resmi dituntut 18 tahun penjara atas tuduhan korupsi dan merugikan negara.

Putusan tersebut banyak memancing komentar warganet khususnya yang berkecimpung di dunia pendidikan. Ada yang memberikan komentar negatif dan positif atas kasus yang melibatkan Nadiem Makarim.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi Pendidikan dan Layanan Keuangan, Bank Jateng Resmikan KCP UNS dan Gedung UNS Smart

Oleh karena itu, dalam rangka mengenang jasanya, kali ini beritajateng.tv akan bagikan beberapa aspek utama dunia pendidikan di era Nadiem Makarim.

Dunia Pendidikan di Era Nadiem Makarim

Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada sekolah dan guru dalam menyesuaikan proses pembelajaran sesuai kebutuhan peserta didik.

Dalam bidang evaluasi pendidikan, Asesmen Nasional hadir menggantikan Ujian Nasional dengan menitikberatkan pada kemampuan literasi, numerasi, serta survei karakter, bukan lagi sebagai penentu kelulusan individu.

Sementara itu, Kampus Merdeka memungkinkan mahasiswa menempuh pembelajaran di luar program studinya hingga tiga semester guna memperluas pengalaman praktik dan kompetensi.

Transformasi pendidikan juga semakin kuat melalui digitalisasi pembelajaran yang semakin berkembang sejak pandemi COVID-19. Termasuk penggunaan berbagai platform media online untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Di sisi lain, sejumlah kebijakan pendidikan memunculkan perdebatan publik, seperti perubahan kegiatan Pramuka menjadi bersifat sukarela pada 2024. Penghapusan kewajiban skripsi pada 2023, hingga isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.

BACA JUGA: Pendidikan di Era AI Tak Lagi Soal Gelar, BINUS @Semarang Fokus pada Pengalaman Nyata

Selain itu, pada tahun 2021 pemerintah juga mengeluarkan aturan yang melarang sekolah negeri mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan tertentu.

Sayangnya, di akhir masa jabatannya kini ia harus menghadapi tuntutan yang begitu berat atas dugaan kasus korupsi.