“Si Eko malah menantang teman saya, Acong, yang akhirnya menusuk korban. Eko terus menerus menantang, dan akhirnya Acong meladeninya. Saya juga tidak mengetahui kalau Acong membawa pisau,” ujar Andre.
Sayangnya, korban yang kalah jumlah tidak dapat melarikan diri dan akhirnya meninggal dunia. Upaya untuk menyelamatkan nyawanya dengan membawa korban ke Rumah Sakit Wongsonegoro pun tidak berhasil.
Para pelaku bakal berhadapan dengan Pasal 170 KUHP karena perbuatan mereka. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (*)





