“Ya ini sudah penetapan secara [usulan], tinggal nunggu SK dari Mendagri saja,” ujar Sumanto usai menghadiri Rapat Paripurna.
Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan DPRD Jateng, tutur Sumanto, telah terlaksana.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Quatly Abdulkadir Alkatiri Wafat, PKS Sebut PAW Tunggu Mekanisme KPU
Hanya saja, PAW Quatly Abdulkadir Alkatiri sebagai Anggota DPRD Jateng tidak bisa berlangsung menurut Sumanto.
“PAW sudah tidak bisa, karena aturan dari Mendagri dan tata tertib, 6 bulan sebelum masa jabatan habis tidak bisa,” tandas Sumanto.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Quatly Abdulkadir Alkatiri, berpulang pada Senin, 15 April 2024. Ia mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 12.50 WIB.
Quatly Alkatiri meninggal dunia lantaran penyakit yang ia derita. Ia meninggal di RSUD Dr. Moewardi Solo. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi