Jumlah total faktur pajak untuk masa Januari 2025 tercatat sebanyak 30.143.543, dengan 26.313.779 di antaranya telah di validasi atau di setujui.
Pembuatan bukti potong PPh di aplikasi Coretax DJP melalui tiga metode:
1. Input manual (key in) untuk setiap bukti potong.
2. Mengunggah file *.XML untuk wajib pajak dengan jumlah besar.
3. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Apabila NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem, bukti potong masih bisa menggunakan NPWP sementara (temporary TIN). Namun, bukti potong tersebut tidak akan otomatis terkirim ke akun penerima, sehingga tidak terprepopulated dalam SPT Tahunan.
DJP mendorong penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP agar bukti potong dapat tercatat dengan benar dalam SPT. Informasi lebih lanjut mengenai aktivasi akun dapat di akses melalui [tautan ini].
Dwi Astuti juga menambahakan bahwa penerbitan Surat Teguran dalam aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis untuk wajib pajak dengan tunggakan yang telah inkracht. Wajib pajak yang menerima Surat Teguran diimbau untuk melakukan pengecekan di Coretax DJP dan menghubungi saluran helpdesk jika perlu.
DJP berkomitmen untuk menjaga proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan Surat Teguran berjalan dengan baik. DJP juga mengapresiasi kerjasama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien. Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat di akses [di sini].