JAKARTA, beritajateng.tv – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga tanggal 3 Februari 2025, jumlah bukti potong PPh untuk bulan Januari mencapai 1.259.578. Angka ini mencerminkan implementasi sistem Coretax DJP yang semakin efektif.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dari total bukti potong yang terbit, sekitar 263.871 berasal dari instansi pemerintah.
Jumlah ini terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi.
Sementara itu, wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah menerbitkan sebanyak 995.707 bukti potong. Ini termasuk 528.976 untuk karyawan tetap, 99.559 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.
Hingga tanggal 3 Februari, terdapat 508.679 wajib pajak yang telah mendapatkan sertifikat digital untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Selain itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 218.994.
Jumlah total faktur pajak untuk masa Januari 2025 tercatat sebanyak 30.143.543, dengan 26.313.779 di antaranya telah di validasi atau di setujui.
Pembuatan bukti potong PPh di aplikasi Coretax DJP melalui tiga metode:
1. Input manual (key in) untuk setiap bukti potong.
2. Mengunggah file *.XML untuk wajib pajak dengan jumlah besar.
3. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Apabila NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem, bukti potong masih bisa menggunakan NPWP sementara (temporary TIN). Namun, bukti potong tersebut tidak akan otomatis terkirim ke akun penerima, sehingga tidak terprepopulated dalam SPT Tahunan.
DJP mendorong penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP agar bukti potong dapat tercatat dengan benar dalam SPT. Informasi lebih lanjut mengenai aktivasi akun dapat di akses melalui [tautan ini].
Dwi Astuti juga menambahakan bahwa penerbitan Surat Teguran dalam aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis untuk wajib pajak dengan tunggakan yang telah inkracht. Wajib pajak yang menerima Surat Teguran diimbau untuk melakukan pengecekan di Coretax DJP dan menghubungi saluran helpdesk jika perlu.
DJP berkomitmen untuk menjaga proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan Surat Teguran berjalan dengan baik. DJP juga mengapresiasi kerjasama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien. Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat di akses [di sini].





