Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

DKJ Akan Gantikan Nama DKI Jakarta, Ini Fakta-fakta yang Wajib Kamu Tahu!

×

DKJ Akan Gantikan Nama DKI Jakarta, Ini Fakta-fakta yang Wajib Kamu Tahu!

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kota DKI Jakarta
ilustrasi kota DKI Jakarta (Foto: Pixabay)
  • Pada 22 Juni 1527, penyerangan pangeran Fatahillah ke Sunda Kalapa dan berubah nama menjadi Jayakarta.
  • Tepat pada 4 Maret 1621, Belanda mulai mendirikan pemerintahan kolonial dan menamakannya Stad Batavia.
  • Di tanggal 1 April 1905, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Gemeente Batavia.
  • Pada 8 Januari 1935, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.
  • Di tanggal 8 Agustus 1942, pasukan Jepang tiba di Batavia dan merubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.
  • Tepat pada September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.

BACA JUGA:Atlet Selam Hengkang ke DKI Jakarta, KONI Jateng Terima Kompensasi

  • Pada tanggal 28 Maret 1950, Pemerintah RI merubah nama Jakarta menjadi Praj’a Jakarta.
  • Di tanggal 22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali mengukuhkan nama menjadi Jakarta.
  • Tepat pada 18 Januari 1958, Jakarta menjadi daerah otonom dengan nama Kotamadya Djakarta Raya yang berada di bawah Provinsi Jawa Barat.
  • Pada tahun 1959, Jakarta berubah statusnya menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin Gubernur.
  • Pada tahun 1961, Status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
  • Tepat pada 31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
  • Di tanggal 31 Agustus 1999, status Jakarta kemudian diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.
  • Di tanggal 30 Juli 2007, Melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibuokta Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus ibukota.(*)
Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan