Riza menyebut, saksi yang hadir telah menilak pemberian uang dan instruksi penambahan suara bagi salah satu caleg di Brebes tersebut.
“Duitnya ada yang Rp30 juta, ada yang kabarnya yang Rp50 juta, kalau panwascam menerima antara Rp15 [juta], ada yang Rp10 juta untuk setiap kecamatan,” jelasnya. Kemudian internal PPK rapatkan sendiri, mereka mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.
Menurut Riza, uang itu sempat PPK dan Panwascam terima namun telah mereka kembalikan.
“Jadi sempat diterima, disimpan, kemudian dikembalikan dan sebagian besar PPK itu tidak melaksanakan instruksi untuk penggelembungan suara,” sambungnya.
Ketua dan Anggota KPU Brebes bantah aduan Riza, ini alasannya
Sementara itu, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik yang hadir sebagai teradu, mengatakan pihaknya menolak seluruh dalil yang Riza sampaikan. Ia membantah adanya rapat koordinasi yang KPU lakukan terkait intruksi penggelembungan salah satu caleg Pemilu 2024.
“Kami menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan tadi, karena seperti yang kita ketahui bersama, yang disampaikan tadi tidak sesuai dengan pokok aduan juga, banyak yang dikarang kalau saya lihat. Kami melakukan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi tentang Sirekap itu yang pertama,” ucap Lestari.
BACA JUGA: Panjat Jendela Rumah Grobogan, Warga Brebes Curi Motor dan HP saat Pemilik Tidur
Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Muarofah yang menjadi teradu 5 menambahkan, pihaknya yang sempat hadir dalam pertemuan dengan PPK pun membantah adanya bagi-bagi uang kepada PPK maupun Panwascam.
“Bahwa selama teradu 5 berada dalam pertemuan tersebut, teradu 5 tidak mengetahui dan melihat peristiwa yang pengadu tuduhkan berupa pembagian kantong kresek berwarna hitam yang dugaannya berisi uang Rp30 juta,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi