Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Panjat Jendela Rumah Grobogan, Warga Brebes Curi Motor dan HP saat Pemilik Tidur

×

Panjat Jendela Rumah Grobogan, Warga Brebes Curi Motor dan HP saat Pemilik Tidur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencurian grobogan. (ant)
Ilustrasi pencurian di grobogan. (ant)

GROBOGAN, beritajateng.tv – Terjadi sebuah pencurian di sebuah rumah yang berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah. Seorang warga asal Brebes, EY (39) nekat mencuri sebuah motor dan dua HP saat pemilik rumah, NC, sedang tertidur pulas.

Kejadian pencurian di Grobogan ini berlangsung pada Sabtu, 26 November 2024. 

Kapolsek Geyer AKP Bambang Dwiranto mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat jendela. Di kala itu, jendela rumah yang di berlokasi di Grobogan tersebut tak terkunci.

Pelaku mengaku bisa masuk ke dalam rumah korban melalui jendela belakang dekat tempat cucian

Ia mengatakan, awalnya, NC mengetahui kejadian tersebut setelah ia bangun tidur dan melihat motor miliknya lenyap dari ruang tamu.

”Korban mengecek pintu rumah bagian depan masih dalam keadaan terkunci,” katanya, Rabu, 6 November 2024.

BACA JUGA: Polisi Tangkap di Tol, Tersangka Pencurian Mobil BMW di Parkiran Hotel Tentrem Semarang Terancam Bui 7 Tahun

Lalu, korban mencari ke rumah mertuanya yang tak jauh dari kediamannya. Namun, motor tak ada di rumah tersebut.

Korban selanjutnya kembali lagi ke rumahnya. Saat itulah korban tahu dua HP miliknya merk Oppo A60 dan Samsung A15 juga hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Geyer.

Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian menemukan bahwa pelaku pencurian berada di wilayah Brebes, Jawa Tengah.

Akhirnya pelaku EY berhasil polisi tangkap di rumahnya. Polisi juga berhasil menemukan barang yang pelaku curi dari rumah korban Grobogan, berupa Honda Beat dan handphone dari tangan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan