SEMARANG, beritajateng.tv – Proses seleksi PPPK 2024 telah menambahkan persyaratan baru, yakni penggunaan meterai pada sejumlah dokumen penting.
Pelamar perlu memahami aturan ini untuk memastikan kelengkapan dokumen dan menghindari masalah saat pendaftaran berlangsung.
Sebaiknya meterai elektronik atau tempel? Mari simak penjelasannya lebih lanjut. Aturan mengenai meterai ini berlaku pada surat lamaran, pernyataan, dan dokumen lain yang instansi minta.
BACA JUGA: Sudah Daftar CPNS, Apakah Boleh Ikut Seleksi PPPK 2024? Begini Aturannya
Keputusan tentang jenis meterai yang boleh berasal dari panitia seleksi PPPK, yang membolehkan penggunaan meterai elektronik ataupun tempel dengan nilai Rp10.000.
Penggunaan meterai tempel mensyaratkan sebagian tanda tangan pelamar terletak di atas meterai dan sebagian lagi pada dokumen.