SEMARANG, beritajateng.tv – Per hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka.
Pertanyaan sering muncul, apakah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa ikut mendaftar dalam seleksi PPPK 2024?
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pelamar CPNS hanya dapat memilih satu jenis pengadaan saja, yaitu CPNS atau PPPK.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Buka Mulai 1 Oktober, Ini Sejumlah Kategori Pelamar yang Jadi Prioritas
Mereka tidak bisa mengikuti kedua jenis seleksi dalam satu periode yang sama. Hal ini teratur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, yang menjelaskan ketentuan-ketentuan ini secara rinci.
Menurut aturan, pelamar hanya boleh memilih satu formasi jabatan dan satu instansi dalam setiap periode pendaftaran.
Jika ada pelamar yang mencoba melamar lebih dari satu jenis pengadaan atau formasi, mereka akan gugur dan dapat terkena sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini termasuk jika seseorang menggunakan lebih dari satu nomor identitas kependudukan.
Pelamar CPNS tahun ini harus tunggu periode seleksi PPPK selanjutnya
Dari penjelasan ini, jelas bahwa pelamar CPNS yang sudah mendaftar di tahun ini tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024. Mereka harus menunggu hingga periode pendaftaran berikutnya untuk bisa berpartisipasi dalam seleksi PPPK.
Untuk seleksi PPPK 2024 sendiri, pendaftaran buka dalam dua tahap, yaitu pada 1 Oktober 2024 dan 17 November 2024.
Pendaftaran ini terkhususkan bagi pelamar prioritas. Pelamar prioritas ini meliputi eks tenaga honorer kategori II (eks TK-II) dan non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Jadwal, Link, dan Syaratnya
Non-ASN yang bisa mendaftar adalah mereka yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun.





