Jateng

Dorong Pemdes Bersih Berintegritas, Pemkab Semarang Tahun Ini Usulkan Penetapan 51 Desa Anti Korupsi

×

Dorong Pemdes Bersih Berintegritas, Pemkab Semarang Tahun Ini Usulkan Penetapan 51 Desa Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini
Desa Anti Korupsi Semarang
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Wenny juga menyampaikan, seperti sebelumnya, penilaian Desa Anti Korupsi dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi agar desa bisa beroleh penetapan sebagai Desa Anti Korupsi dalam penilaian tersebut.

Antara lain, terkait dengan APBDes, baik dalam hal pengelolaan keuangan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawabannya.

BACA JUGA: Tujuh Ribu Desa di Jateng Dapat Dana Desa Rp7,8 T dari Pusat, Sebagian di Kebumen Belum Cair

Beberapa indikator penilaian lainnya yakni hasil audit, pemeriksaan, review serta monitoring dan evaluasi dari inspektorat daerah.

Titik beratnya seputar kesesuaian dengan regulasi pengelolaan APBDes yang mencakup kinerja pelayanan, pelaksanaan, dan akuntabilitas.

“Jadi pada prinsipnya penilaian Desa Anti Korupsi ini masih seputar APBDes dalam tata kelola pemerintahan desa,” tegas Wenny. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan