Wenny juga menyampaikan, seperti sebelumnya, penilaian Desa Anti Korupsi dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi agar desa bisa beroleh penetapan sebagai Desa Anti Korupsi dalam penilaian tersebut.
Antara lain, terkait dengan APBDes, baik dalam hal pengelolaan keuangan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawabannya.
BACA JUGA: Tujuh Ribu Desa di Jateng Dapat Dana Desa Rp7,8 T dari Pusat, Sebagian di Kebumen Belum Cair
Beberapa indikator penilaian lainnya yakni hasil audit, pemeriksaan, review serta monitoring dan evaluasi dari inspektorat daerah.
Titik beratnya seputar kesesuaian dengan regulasi pengelolaan APBDes yang mencakup kinerja pelayanan, pelaksanaan, dan akuntabilitas.
“Jadi pada prinsipnya penilaian Desa Anti Korupsi ini masih seputar APBDes dalam tata kelola pemerintahan desa,” tegas Wenny. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi