SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah RI melalui APBN menggelontorkan Dana Desa sebanyak Rp7,8 triliun pada tahun 2025 ke 7.810 desa di Jawa Tengah.
Adapun setiap desa di Jawa Tengah mendapat alokasi Dana Desa dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Jumlah tersebut diungkap oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, Tri Harso Widirahmanto, mengungkap hampir seluruh desa di Jawa Tengah sudah mendapatkan alokasi dana tersebut, kecuali sebagian desa di Kebumen.
“Total di Jawa Tengah sebesar Rp7,8 triliun dan masing-masing desa dapat antara Rp1 miliar. Kemarin hanya satu kabupaten yang belum cair, Kebumen, tapi yang lain semuanya sudah cair,” ungkap Harso usai menghadiri kegiatan Sekolah Antikorupsi untuk 7.810 Kepala Desa se-Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang, Selasa, 29 April 2025.
Harso menyebut, pencairan terhambat lantaran proses penggodokan regulasi terkait koperasi desa yang belum selesai. Sehingga, kata dia, pencairan dana itu masih menunggu penyesuaian regulasi.
Hingga kini, Pemerintah RI masih melakukan sinkronisasi regulasi antara Permendes Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmendes 2 Tahun 2025.
“Karena kemarin ada kebijakan Kopdes (Koperasi Desa) itu ya. Jadi kabupaten itu masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian, padahal itu di luar kebijakannya. Jadi sebetulnya sudah bisa cairkan,” jelas Harso.
BACA JUGA: 7 Ribu Kades se-Jateng Ikut Sekolah Antikorupsi, KPK Ungkap Dana Desa Rawan Penyelewengan
Dana Desa tak sama dengan anggaran Koperasi Merah Putih, boleh untuk perbaiki jalan
Harso menegaskan, dana desa tidak diperuntukkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih gagasan Presiden Prabowo Subianto. Namun, kata Harso, dana itu untuk program prioritas pembangunan lainnya.
“Ini semuanya di luar Kopdes. Yang dana desa itu untuk ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), terkait dengan Jaminan Kesehatan (Jamkes), dan lain-lain,” terang dia.
Sementara itu, untuk perbaikan infrastruktur jalan di pedesaan biasanya menggunakan dana Bantuan Keuangan (bankeu) Desa dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.
Kendati begitu, Harso menyebut perbaikan jalan di desa boleh menggunakan dana desa.
“Saya kira kalau APBN atau Bankeu provinsi tidak ada aturannya untuk melarang penggunaan untuk perbaikan jalan. Semuanya boleh,” lanjut dia.
BACA JUGA: Pemkab Semarang Pastikan Dana Hibah Keagamaan Tak Tersentuh Efisiensi: Semua Agama
Anggaran Dana dari Pemprov Jateng sebesar Rp1,2 triliun
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui APBD menyalurkan bantuan keuangan Rp1,2 triliun pada tahun 2025 untuk 7.810 desa di Jateng.
Guna mengantisipasi penyelewengan atau pencegahan korupsi, Harso melakukan sosialisasi kepada para kepala desa terkait dengan pencairan dan juga pelaporan untuk akuntabilitas.
“Teman-teman inspektorat melakukan sosialisasi terkait pencegahan korupsi di desa,” lanjut dia.
Kemudian dibentuk pos pengaduan itu untuk melaporkan penggunaan dana tersebut di masing-masing kabupaten/kota.
“Apakah ada oknum yang ikut mengganggu ataupun dari masyarakat terkait dengan penggunaan dana desa sendiri? Kalau sudah ada penyimpangan, kami akan turun. Kemudian kami berusaha untuk mengembalikan anggaran itu supaya tidak tidak terjadi korupsi lagi,” pungkas Harso. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





