SEMARANG, beritajateng.tv – Komite I DPD RI tengah menyiapkan usulan rancangan undang-undang tentang perkotaan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Jawa Tengah, Muhdi, mengungkap, saat ini kota-kota baru mulai bermunculan.
Ia menilai perlu adanya payung hukum yang menaungi permasalahan akibat munculnya kota-kota baru.
“Kami di Komite I sedang menyiapkan usulan rancangan undang-undang tentang perkotaan, karena sekarang juga muncul kota-kota baru ya,” ungkap Muhdi saat beritajateng.tv jumpai di Kampus UPGRIS 4, Kota Semarang, Rabu, 9 Juli 2025.
Muhdi menyebut, munculnya kota-kota baru di kabupaten perlu adanya pengaturan ketat. Jika tidak, kata dia, maka pemerintah maupun warga akan menghadapi situasi yang sulit.
“Bahkan di satu kabupaten ada kota-kota yang mereka akhirnya kalau tidak mulai tata ruangnya diatur, tata kotanya diatur, pada waktunya akan berhadapan dengan satu keadaan yang krodit, yang tidak bisa lagi kita atasi,” tegas Muhdi.
BACA JUGA: Go Green Mini Tour KBA Pekayon, Zona Hijau di Tengah Hiruk Pikuk Perkotaan
Pihaknya pun menyebut hampir seluruh negara di dunia mengatur tentang tata kotanya.
“Dan kita melihat, kita belajar dari berbagai negara. Kami dari Komite I [melihat] hampir semua negara mengatur tata kotanya dengan sebuah undang-undang. Kita ini belum,” bebernya.
Menurutnya, jika tata kota tak segera ada pengaturannya dalam sebuah undang-undang, maka akan berdampak pada masalah yang lebih luas.
“Maka semakin semerawut masalah ini dan ini ada hubungannya ya tadi dengan tata ruang, tata ruang kota, tata ruang daerah, tata ruang wilayah nampaknya menjadi satu hal yang sekarang sangat mendesak,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Muhdi turut menyoroti pembangunan yang gencar dilakukan namun berdampak pada lingkungan. Oleh sebabnya, undang-undang yang mengatur perkotaan dan tata ruang mesti digodok secepatnya.