Nasional

DPR Hentikan Tunjangan Anggotanya, Kabulkan Tuntutan 17+8, Begini Isinya

×

DPR Hentikan Tunjangan Anggotanya, Kabulkan Tuntutan 17+8, Begini Isinya

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPR RI di Senayan. (ant)
Rapat paripurna DPR RI di Senayan. (ant)

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

12. Segera kembali ke barak; hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Menegakkan disiplin internal agar TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Menyatakan komitmen publik untuk tidak mencampuri krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

15. Menjamin upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, buruh, nakes, mitra ojol, dan lainnya).
16. Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak.
17. Membuka dialog dengan serikat buruh untuk solusi atas UMK/UMP, kontrak, dan outsourcing.

8 Tuntutan dalam 1 Tahun (Deadline: 31 Agustus 2026)

1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran: Audit independen, tolak eks-koruptor, naikkan standar, hapus privilese seperti pensiun seumur hidup & pajak ditanggung negara.
2. Reformasi Partai Politik dan Penguatan Fungsi Oposisi: Partai wajib publikasi laporan keuangan dan DPR memastikan oposisi berfungsi efektif.
3. Reformasi Sistem Perpajakan: Menyusun kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tidak membebani rakyat.
4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor: Disahkan dalam masa sidang tahun ini, disertai penguatan KPK dan UU Tipikor.
5. Reformasi Kepemimpinan & Sistem Kepolisian: Revisi UU Polri, desentralisasi fungsi, dan profesionalisasi institusi.
6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian: Cabut mandat keterlibatan TNI dalam proyek sipil seperti food estate, dan revisi UU TNI.
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawasan Independen: Perluas kewenangan dan kemandirian Komnas HAM serta Ombudsman.
8. Tinjau Ulang Kebijakan Ekonomi & Ketenagakerjaan: Evaluasi UU Cipta Kerja, PSN, dan BUMN yang berdampak pada rakyat dan lingkungan.

Klaim Sumber Tuntutan

Tuntutan-tuntutan ini diklaim sebagai hasil konsolidasi tuntutan beberapa pihak, di antaranya:

1. Hasil rembuk dari jutaan suara publik melalui kolom komentar dan Instagram Story oleh influencer Jerome Polin Sijabat, Salsa Erwina Hutagalung, dan Cheryl Marella.
2. Desakan 211 organisasi masyarakat sipil yang dipublikasikan melalui situs resmi YLBHI.
3. Siaran pers dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
4. Pernyataan sikap dari Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI.
5. Dukungan dari Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia.
6. Tuntutan aksi demo buruh 28 Agustus 2025.
7. Petisi “12 Tuntutan Rakyat” oleh Reformasi Indonesia di Change.org yang dilaporkan telah didukung oleh lebih dari 40.000 orang.
(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan