Jateng

DPR Sororti Insentif Guru Agama di Jateng hanya Rp300 Ribu, hingga Sertifikasi Halal Capai Rp10 Juta

×

DPR Sororti Insentif Guru Agama di Jateng hanya Rp300 Ribu, hingga Sertifikasi Halal Capai Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, usai melakukan kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 9 Oktober 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, usai melakukan kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 9 Oktober 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi VIII DPR RI menyoroti sejumlah persoalan di Provinsi Jawa Tengah, mulai dari rendahnya insentif guru agama honorer, hingga biaya tinggi sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengatakan persoalan tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang dia himpun dalam kunjungan kerja atau reses di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat sore, 9 Oktober 2026.

Dia mengatakan, persoalan guru agama honorer perlu mendapat perhatian serius. Oleh karena, sebagian di antaranya telah mengabdi selama puluhan tahun. Nyatanya masih menerima insentif yang relatif rendah.

“Masalah krusial di antaranya pendidikan, terutama persoalan guru-guru agama non-ASN. Ini juga perlu menjadi perhatian dan harus kita selesaikan dalam waktu cepat,” kata Wachid.

BACA JUGA: Aqib Ungkap Ciri-ciri 3 Terduga Pelaku Perundungan, Ibu: Yang Ketiga Tunjuk Kaus Hitam 

Wachid bilang, selama ini guru agama honorer mendapatkan insentif sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Besaran tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah, mengingat masa pengabdian mereka yang sudah berlangsung lama.

“Terus terang, mereka sudah mengabdi dan mengajar selama puluhan tahun. Ini kan kasihan, apalagi dalam situasi dan kondisi seperti sekarang,” katanya.

Soroti Biaya Sertifikasi Halal UMKM bisa Sentuh Rp10 Juta

Selain persoalan pendidikan, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti pelaksanaan sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Wachid menilai sosialisasi aturan sertifikasi halal perlu diperkuat agar pelaku usaha memahami kewajiban yang harus dipenuhi.

BACA JUGA: Emil Audero, Tinggalkan Klub Taipan Indonesia, Relakan Liga Champions

Dalam hematnya, pelaksanaan aturan tersebut juga perlu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang jumlahnya cukup banyak.

Dia bilang, saat ini baru sekitar 19 persen pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal. Kondisi tersebut dia nilai perlu menjadi perhatian agar penerapan aturan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha kecil.

“Yang kedua, persoalan halal. Ini juga krusial. Memang undang-undang ini sudah ada sejak 2014, tetapi sosialisasinya penting,” ucapnya.

Politisi Gerindra itu mengingatkan, saat aturan diterapkan, aparat penegak hukum juga akan menjalankan kewenangannya. Karena itu, pemerintah perlu memastikan mekanisme penerapan aturan dapat dipahami dan dijalankan pelaku usaha.

“Kalau undang-undang ini dijalankan, otomatis aparat penegak hukum (APH) juga akan bekerja. Nah, ini terutama berkaitan dengan usaha kecil dan menengah,” kata Wachid.

BACA JUGA: Pakar Lingkungan SCU: Energi Matahari Minim Dampak Ketimbang Geothermal, Tapi Izin Panel Surya Sulit

Dia mencontohkan pelaku usaha kecil yang belum memiliki sertifikat halal berpotensi menghadapi persoalan ketika aturan pemberlakuan secara ketat. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ada antisipasi melalui sosialisasi dan pembahasan teknis bersama pemerintah.

“Coba bayangkan kalau mereka sudah berjualan, kemudian didatangi APH karena tidak memiliki sertifikat halal, lalu disuruh tutup. Ini kan menjadi masalah besar,” katanya.

Dorong Sertifikasi Halal Gratis dari APBN

Baginya, biaya sertifikasi halal tersebut memberatkan pelaku usaha kecil. Dia menilai biaya hingga jutaan rupiah tidak realistis bagi sebagian pelaku usaha, terutama yang menjalankan bisnis dengan skala terbatas.

“Kalau memang berkaitan dengan usaha kecil dan menengah, masa biaya sertifikat halal sampai Rp5 juta atau Rp10 juta? Kan sangat tidak realistis,” ucao Wachid.

Wachid mencontohkan pelaku usaha ayam goreng yang harus mengeluarkan biaya sertifikasi hingga Rp10 juta. Menurutnya, biaya tersebut dapat menjadi beban tersendiri bagi pelaku usaha kecil.

BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap

Sebab itu, Wachid berencana menyampaikan kepada pemerintah kemungkinan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk membantu pembiayaan sertifikasi halal secara gratis.

Dia ingin skema pembiayaan tersebut dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban sertifikasi tanpa harus terbebani biaya yang tinggi.

“Nah kalau bisa, saya akan berusaha menyampaikan kepada pemerintah, apakah ada anggaran APBN untuk memberikan sertifikat halal secara gratis. Jadi, masyarakat tidak perlu membayar untuk mendapatkan sertifikat halal. Itu akan lebih bagus,” ucap dia,

Nantinya, persoalan sertifikasi halal tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, utamanya terkait teknis penerapan aturan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Dia juga berpandangan pengawasan terhadap produk impor yang masuk ke Indonesia perlu pengetatan. Sementara itu, penerapan kewajiban sertifikasi bagi UMKM perlu dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.

Masukan Daerah Akan Dia Bawa ke Pembahasan Komisi VIII DPR RI

Selain pendidikan dan sertifikasi halal, kata Wachid. sejumlah persoalan lain yang ada pembahasan. Meliputi kebencanaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta penyelenggaraan ibadah haji.

Berbagai masukan tersebut akan dia bawa ke pembahasan Komisi VIII DPR RI untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian.

BACA JUGA: Soroti Proyek Geothermal, Pakar Lingkungan SCU Beberkan Dampak Lingkungan di Permukiman Padat Penduduk

“Nanti kami akan melakukan pertemuan teknis, terutama untuk membahas persoalan anggaran yang kiranya bisa kami sampaikan kepada Presiden. Kami akan menyampaikannya melalui pertemuan langsung,” katanya.

Wachid berkata, persoalan yang membutuhkan anggaran besar akan dia upayakan masuk dalam pembahasan anggaran berikutnya, yakni untuk tahun 2027–2028.

“Masukan-masukan tersebut juga akan kami bawa ke persidangan berikutnya agar menjadi bahan pertimbangan dan menghasilkan keputusan di Komisi VIII,” ucap dia. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp