Jateng

DPRD Jateng Terima Pengunduran Diri Rohmat Marzuki, Tunggu PAW dari Gerindra

×

DPRD Jateng Terima Pengunduran Diri Rohmat Marzuki, Tunggu PAW dari Gerindra

Sebarkan artikel ini
Rohmat Marzuki Gerindra
Wamenhut RI, Rohmat Marzuki. (Foto: Instagram/@tumgrd)

“Enggak ada ya, enggak ada tenggat waktunya. Mau besok ya boleh, yang penting ada SK dari Mendagri,” pungkas Sumanto.

Gerindra Jateng siapkan PAW Rohmat Marzuki

Sebelumnya, DPD Partai Gerindra Jawa Tengah sedang menyiapkan PAW untuk mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Rohmat Marzuki, yang resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) RI.

Rohmat terlantik sebagai Wamenhut RI menggantikan Sulaiman Umar setelah prosesi serah terima jabatan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Wakil Ketua DPD Gerindra Jateng, Dwi Yasmanto alias Yayan, menyebut Rohmat masih tercatat sebagai bendahara Gerindra Jateng meski kini sudah menjabat sebagai Wamenhut RI.

BACA JUGA: Siapkan PAW Rohmat Marzuki Usai Jadi Wamenhut, Gerindra Jateng Tunggu Mekanisme KPU

“Pemanggilan Mas Rohmat itu juga mendadak posisinya, terkait penugasan sebagai Wamen betul-betul dadakan. Kebetulan beliau Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi ya; terkait surat pengunduran diri sedang diurus, sedang diurus pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Yayan saat dihubungi via panggilan WhatsApp, Kamis, 17 September 2025 sore.

Menurut Yayan, pengunduran diri tersebut hanya berlaku untuk jabatan Rohmat di legislatif. Sementara di struktur kepartaian, kata Yayan, Rohmat tetap menjabat sebagai bendahara DPD Gerindra Jateng.

“Kalau di kepengurusan DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, beliau masih menjadi bendahara untuk struktur di kepartaian. Iya, secara kepartaian belum ada pergantian kepengurusan. Cuma kalau untuk kedewanan otomatis beliau harus mundur,” ujarnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan