DPRD Jawa Tengah berharap Pemprov jalankan rekomendasi Pansus RPJMD
Dalam laporannya, Anggota Pansus Raperda Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Hafidz Alhaq Fatih memaparkan pembahasan SOTK meliputi sejumlah urusan dalam tata kelola pemerintahan ke depan. Ia mengungkapkan, penetapan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah itu memerhatikan beberapa alasan.
“Gubernur memerhatikan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas,” ungkap Fatih.
BACA JUGA: Rampung Sebelum Tenggat, Capaian Pelaporan LHKPN DPRD Jawa Tengah Capai 100 Persen
Sementara Wakil Ketua Pansus Raperda RPJMD Jateng 2025-2029, Dedy Endriyatno mengatakan, penyusunan RPJMD merupakan tahapan strategis dalam rangka pembangunan daerah. Menurutnya, RPJMD bukan hanya milik eksekutif tapi merupakan dokumen bersama.
“Kami berharap Pemprov dapat menjalankan rekomendasi Pansus RPJMD agar dapat menjadi tolok ukur dalam pembangunan ke depannya,” kata Dedy.
Di hadapan Anggota Dewan, Sekda Jateng Sumarno mengapresiasi kerja pansus yang intens menyelesaikan Raperda. Dalam Raperda RPJMD, ia berharap dapat segera DPRD sahkan menjadi Perda, mengingat RPJMD menjadi pedoman kabupaten/ kota saat menyusun RPJMD nya. Mengenai dan susunan perangkat daerah, ia berharap dapat mendukung reformasi birokrasi. Penataan organisasi itu telah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Dengan persetujuan Raperda itu, pemerintah daerah dapat efektif dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Sumarno. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto