Jateng

DPRD Sahkan Dua Perda Baru, Perda BRID dan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak

×

DPRD Sahkan Dua Perda Baru, Perda BRID dan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak

Sebarkan artikel ini
DPRD Perda Baru,
Rapat Paripurna dengan pembahasan pengesahan dua Perda baru oleh DPRD Kota Semarang di Ruang Paripurna, Rabu 1 November 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru saat Rapat Paripurna, Rabu 1 November 2023.

Adapun dua perda yang DPRD sahkan adalah Perda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang. Serta Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan dua perda ini dianggap sangat penting untuk disahkan.

Salah satunya adalah Perda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang. Yang mengatur tentang pembentukan struktural organisasi dan tata kelola (SOTK) Badan Riset Inovasi Daerah.

“Untuk Badan Riset Inovasi Daerah ini merupakan amanah dari pusat, dan ini sudah sah. Harapannya tahun 2024 mendatang sudah bisa jalan,” katanya di Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu.

Mbak Ita sapaannya menjelaskan jika segala sesuatu terkait Badan Riset Inovasi Daerah ini sudah siap dan tersusun, mulai dari perangkat, kantor dan lainnya. Selain itu juga program yang akan berjalan, harapanya pada tahun depan sudah bisa masuk dan berjalan dengan beragam inovasi.

“Kemarin saat pandangan umum fraksi. Adanya Badan Riset Inovasi Daerah ini harapannya bisa meningkatkan PAD. Lalu pengentasan stunting, kemiskinan, kedaulatan pangan dan inovasi. Nanti akan terpilih juga kepala badan yang inovatif dan bisa membuat program prioritas tadi,” jelasnya.

Perda yang kedua adalah Pembedayaan dan Perlindungan Perempuan. Yang cukup penting sebagai indikator terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) yang sedang digenjot Pemkot Semarang, dan wujud melindungi perempuan dari kekerasan.

“Perda ini adalah syarat adanya status KLA, banyak hal yang menjadi aturan. Misalnya dari sisi perlindungan, pemberdayaan, UMKM dan lainnya,” tambah Mbak Ita.

Menurut Mbak Ita, selain tentang perempuan, perda ini juga mengatur tentang perlindungan anak, mulai dari hulu dan hilir.

Selain itu dengan adanya perda baru ini akan menjadi fondasi dan rambu-rambu meningkatkan perlindungan kepada perempuan dan anak.

DPRD Sahkan Dua Perda Baru

“Harapannya bisa jadi rambu, saat ini banyak kasus bullying, nikah muda, stunting dan lainnya. Nantinya kedua perda ini bisa nyambung, dan ada inovasi kepada perempuan dan anak,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman menjelaskan jika pengesahan Perda sesuai dengan target. Keduanya pun sangat penting bagi masyarakat, termasuk penyesuaian pembahasan anggaran 2024 mendatang.

“Dengan adanya Perda baru, ini pembahasan anggaran tahun depan bisa terlaksana sesuai dengan aturan. Karena ada beberapa penyesuaian yang harus Pemkot lakukan,” tambahnya.

Sementara untuk Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, lanjut Pilus, karena masih maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak di Ibu Kota Jateng. Sehingga dengan adanya perda tersebut, ada langkah antisipasi untuk menekan angka kekerasan perempuan dan anak.

“Perda ini sejalan untuk menekan angka kekerasan, nah setelah ini ranahnya ada Pemkot. Tapi Dewan tetap akan memberikan pengawasan, agar amanah Perda ini bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya.

Selain menekan, menurut Pilus adanya Perda baru ini juga akan membuat pelaku kekerasan jera dan berpikir ulang. Pasalnya, sudah adanya aturan yang jelas, terkait penindakan yang dilakukan oleh Pemkot Semarang.

“Jadi paling tidak pelaku bisa jera, korban juga bisa berkurang atau tidak ada lagi temuan kasus,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp