“Pihak Pakuwon memang menunjukkan bukti komunikasi dan foto silaturahmi dengan warga. Tapi kalau sekarang muncul ada warga yang merasa kurang di tanggapi atau merugi, artinya ada celah komunikasi yang harus kita selesaikan bersama,” ujarnya.
Di tengah dinamika tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Penataan Ruang Kota Semarang juga akan meninjau kembali sejumlah aspek perizinan dan tata ruang.
Evaluasi terhadap Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KRK) dan izin lokasi penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan tetap sesuai ketentuan.
DPRD Kota Semarang tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pengembang. Karena itu, Komisi C membuka ruang bagi warga yang merasa memiliki keberatan untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.
BACA JUGA: Pakuwon Tolak Ganti Untung Rumah Warga Gombel, Hanya Janjikan Perbaiki 14 Rumah Terdampak
Herlambang mengatakan DPRD siap mempertemukan warga dengan pihak manajemen Pakuwon Mall. Aduan masyarakat akan dibandingkan dengan penjelasan pengembang sebelum dewan menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau memang warga merasa ada yang ganjal, bikin surat aduan resmi ke kita. Tugas dan fungsi kami memang menjembatani. Laporan masyarakat dan keterangan dari pihak Pakuwon akan kita sandingkan dan kaji secara matang,” tegas legislator Fraksi Gerindra tersebut.
Ia menilai mekanisme pengaduan resmi penting agar setiap persoalan memiliki dasar yang jelas. Dengan demikian, DPRD dapat memetakan tuntutan warga dan meminta penjelasan pengembang secara proporsional.
Salah satu hal yang dapat dibahas dalam proses tersebut adalah tuntutan kompensasi atau ganti untung apabila warga memiliki dasar kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Herlambang, penyelesaian persoalan harus mengedepankan dialog dan data. Pemerintah tidak boleh hanya melihat nilai investasi, sementara dampak sosial dan lingkungan di sekitar proyek diabaikan.
Sebaliknya, kekhawatiran masyarakat juga perlu di bahas berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Dengan pendekatan tersebut, keputusan yang pemerintah ambil harapannya tidak menghambat investasi sekaligus tetap melindungi kepentingan warga.





