Artinya, kata dia, bagaimana upaya pencegahan terhadap terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan. Harus ada antisipasi dan pencegahan sedini mungkin dengan adanya TPPK tersebut.
“Sehingga jangan sampai setelah ada tindakan (kekerasan maupun perundungan) baru ada pencegahan,” katanya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa 29 September 2026.
BACA JUGA: Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran jadi Korban Perundungan, Pelakunya dari Anak Pengurus Yayasan
Menurut Dewanto, langkah pencegahan inilah yang dia harapkan bisa terwujud di sekolah- sekolah. Baik melalui penyuluhan maupun sosialisasi pencegahan kekerasan yang intens.
“Baik melalui kegiatan apel atau pada saat upacara bendera, kepramukaan. Bahkan bisa juga melalui pembelajaran di kelas maupun kegiatan yang terlaksana di sekolah yang lain,” katanya.
Editor: Diaz A Abidin





