Joko mengakui karena bersifat rahasia, pihaknya tidak dapat menyebutkan nama dan jabatan dua ASN tersebut.
Sanksi terhadap kedua ASN ini diputuskan oleh lima lembaga terkait. Termasuk Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Salah satu bentuk hukuman yang kami berikan adalah penundaan kenaikan gaji berkala.
“Jenis pelanggarannya masih tergolong ringan. Seperti menyukai atau like unggahan salah satu pasangan calon di media sosial dan menghadiri acara kampanye. Untuk pelanggaran berat, seperti menjadi pengurus partai politik, tentu hukumannya lebih serius,” tambah Joko.
Ia menjelaskan bahwa hukuman berat akan di terima jika ASN masuk sebagai pengurus partai politik. Namun jika hanya like unggahan di anggap masih pelanggaran ringan. (*)
Editor: Elly Amaliyah